Mengenal Audit Energi Bangunan

Apa itu audit energi?

Audit energi adalah sebuah kegiatan pengecekan aliran energi untuk mencari peluang penghematan energi. Penggunaan energi sudah seharusnya sesuai dengan kebutuhan. Tidak sedikit bangunan-bangunan atau industri yang melakukan pemborosan energi baik itu sengaja ataupun tidak sengaja. Bijak dalam mengkonsumsi energi juga merupakan bagian dari usaha manusia untuk menjaga lingkungan. Dengan melakukan pemborosan energi, maka secara tidak langsung telah meningkatkan emisi CO2 yang berdampak pada pemanasan global. 



Sumber gambar: https://www.buildingenergyvt.com/


Mayoritas pembangkit listrik di dunia saat ini masih bergantung pada energi fosil, terutama batu bara. Pembakaran batubara menghasilkan emisi CO2 yang merupakan gas utama penyebab efek rumah kaca. Audit energi merupakan salah satu langkah awal untuk mengkonsumsi energi lebih bijak.


Bangunan merupakan salah satu pengkonsumsi energi terbesar. Hal ini dikarenakan bangunan membutuhkan listrik untuk membuat penghuni bangunan merasakan nyaman. Dengan bangunan yang nyaman, maka penghuni bisa menjadi lebih produktif bekerja di dalam bangunan.  Dari sekian banyak alat-alat dalam bangunan, sistem tata udara merupakan aspek yang biasanya paling besar mengkonsumsi energi dibandingkan dengan aspek lain. Disusul kemudian dengan tata cahaya. Oleh karena itu, kedua aspek ini selalu menjadi aspek yang harus diaudit.


Apa yang didapat setelah melakukan audit energi bangunan?


Setelah dilakukannya audit energi, maka setidaknya ada beberpar luaran antara lain:

  • Laporan hasil inspeksi, biasanya memuat informasi bagian peralatan yang dominan mengkonsumsi energi

  • Rekomendasi agar fungsi bangunan dapat sesuai dengan standar yang ada

  • Rekomendasi peluang penghematan energi 

  • Analisis ekonomi jika rekomendasi yang diberikan dilaksakanan



Siapa yang diperbolehkan untuk melakukan audit energi?


Sebenarnya audit energi dapat dilakukan oleh siapa saja yang memiliki pengetahuan dan keterampilan melakukan audit. Namun, untuk keperluan-keperluan tertentu, hanya orang-orang yang telah tersertifikasi sebagai auditor energi yang diakui hasil auditnya. Para auditor energi ini sudah teruji oleh badan sertifikasi bahwa yang bersangkutan memiliki kemampuan untuk melakukan audit energi dengan standar yang berlaku. Di Indonesia, profesi auditor energi disertfikasikan oleh badan nasional sertifikasi profesi (BNSP).


(Tri Ayodha Ajiwiguna)


No comments:

Post a Comment